Thaharah

Assalamu’alaikum wr wb.

Pada kali ini akan dibahas tentang fiqih masalah thaharah atau yang sering disebut bersuci.

Thaharah

1. Definisi Thaharah

Menurut bahasa thaharah berarti bersuci.

Wudhu disebut thaharah (bersuci) karena dapat membrsihkan Mutawadhi’ (orang yang berwudhu).

2. Hukum Thaharah

Hukum thaharah adalah wajib bagi wanita muslimah. Baik thaharah lahir maupun batin.

Dari Abu Hurairah Radhiyallau’anhu bahwa Nabi saw. bersabda

“ Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila kalian berhadats, sehingga ia berwudhu.” (HR. Muslim)

“Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanallah walhamdulillah memenuhi apa yang ada di langit dan di bumi sedangkan sholat adalah cahaya dan Al-Quran adalah hujjah yang membenarkan dan menyalahkan. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakkan diri (berkorban di jalan Allah), maka ia akan memerdekakan atau justru akan membinasakan.” (HR. Muslim)

“Tidak akan diterima suatu sholat tanpa bersuci dan tidak pula harta rampasan perang” (HR. Muslim)

Para ulama bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat syahnya sholat. Dan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum sholat.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[2] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

[1]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[2]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.

Memperbaharui wudhu sebelum sholat merupakan hal yang disunnahkan. Melakukan sholat tanpa wudhu dengan tanpa alasan itu diharamkan, kecuali jika memiliki alasan yang pasti, missal tidak ada air atau debu. Imam Syafi’I Rahimahullah mengemukakan empat pendapat :

1. Orang tersebut wajib mengerjakan sholat dengan kondisi yang dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila talah memungkinkan baginya untuk bersuci.

2. Dilarang mengerjakan sholat pada saat itu, akan tetapi harus mengqadhanya.

3. Disunatkan baginya mengerjakan shalat dan harus mengqadhanya di lain waktu.

4. Ia harus mengerjakan sholat pada saat itu dan tetap harus mengqadhanya pada waktu yang lain.

Keadaan suci itu meliputi dua hal

1. Suci secara lahir

Suci secara lahir artinya suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats.

2. Suci secara batin

Suci secara batin artinya membersihkan jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat. Dengan cara bertaubat secara sungguh-sungguh dari segala macam dosa dan perbuatan maksiat. Juga membersihkan hati dari perasaan syirik, keragu-raguan, dengki, iri hati, tipu daya, kesombongan, ujub, riya dan sum’ah yaitu dengan cara menanamkan keikhlasan, keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu’ (rendah hati) serta menghindari keridhaan Allah dalam bentuk niat mengerjakan amal sholeh.

Dosa dikategorikan menjadi dua macam, yaitu :

1) Dosa hamba kepada Allah

Cara bertaubat dosa hamba kepada Allah adalah dengan cara banyak beristigfar dan benar-benar menyesali apa yang telah diperbuat. Berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan taat kepada Allah.

2) Dosa seorang hamba dengan hamba yang lain

Cara bertaubat dosa ini adalah dengan meminta maaf dengan tulus dan meminta ridha dari orang yang menjadi objek perbuatan dosa tersebut.

Seorang ulama mengatakan taubat dikenal dengan empat bentuk

1) Menahan lidah dari melakukan ghibah dan berdusta

2) Tidak mendengki dan memusuhi orang lain

3) Menghindari orang-orang yang melakukan kejahatan

4) Mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan menyesali serta memohon ampunan atas perbuatan dan taat kepada Allah

Semoga artikel ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang membacanya.

Wallahua’lam bissahwab.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar